SOP

1. Penerimaan Laporan:

  • Menerima laporan dari masyarakat secara langsung atau melalui media resmi.
  • Mencatat data pelapor dan kronologi kejadian dengan lengkap dan akurat.

2. Penyelidikan Awal:

  • Melakukan verifikasi awal terhadap laporan.
  • Mengumpulkan informasi dan bukti awal dari tempat kejadian perkara (TKP).

3. Penyidikan:

  • Melakukan penyelidikan mendalam sesuai prosedur hukum yang berlaku.
  • Memanggil saksi, pelapor, dan terlapor untuk dimintai keterangan.
  • Mengumpulkan barang bukti secara sah dan terukur.

4. Penangkapan dan Penahanan:

  • Melakukan penangkapan sesuai dengan surat perintah dan hukum yang berlaku.
  • Menahan tersangka sesuai ketentuan yang berlaku dengan memperhatikan hak-hak mereka.

5. Pelaporan dan Dokumentasi:

  • Membuat laporan hasil penyelidikan dan penyidikan secara lengkap dan terperinci.
  • Menyimpan dokumen dengan aman dan menjaga kerahasiaan data.

6. Pelimpahan Perkara:

  • Melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan jika proses penyidikan telah selesai.
  • Berkoordinasi dengan instansi terkait untuk proses hukum lanjutan.

7. Evaluasi dan Tindak Lanjut:

  • Melakukan evaluasi berkala atas kasus yang ditangani.
  • Memberikan umpan balik kepada masyarakat terkait perkembangan kasus yang dilaporkan.

8. Pelayanan Masyarakat:

  • Memberikan layanan yang cepat, profesional, dan transparan.
  • Menjamin perlindungan hukum bagi pelapor, saksi, dan korban.

SOP ini dirancang untuk memastikan proses penyelidikan dan penyidikan berjalan sesuai standar hukum yang berlaku dengan mengutamakan keadilan dan transparansi.