1. Penerimaan Laporan:
- Menerima laporan dari masyarakat secara langsung atau melalui media resmi.
- Mencatat data pelapor dan kronologi kejadian dengan lengkap dan akurat.
2. Penyelidikan Awal:
- Melakukan verifikasi awal terhadap laporan.
- Mengumpulkan informasi dan bukti awal dari tempat kejadian perkara (TKP).
3. Penyidikan:
- Melakukan penyelidikan mendalam sesuai prosedur hukum yang berlaku.
- Memanggil saksi, pelapor, dan terlapor untuk dimintai keterangan.
- Mengumpulkan barang bukti secara sah dan terukur.
4. Penangkapan dan Penahanan:
- Melakukan penangkapan sesuai dengan surat perintah dan hukum yang berlaku.
- Menahan tersangka sesuai ketentuan yang berlaku dengan memperhatikan hak-hak mereka.
5. Pelaporan dan Dokumentasi:
- Membuat laporan hasil penyelidikan dan penyidikan secara lengkap dan terperinci.
- Menyimpan dokumen dengan aman dan menjaga kerahasiaan data.
6. Pelimpahan Perkara:
- Melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan jika proses penyidikan telah selesai.
- Berkoordinasi dengan instansi terkait untuk proses hukum lanjutan.
7. Evaluasi dan Tindak Lanjut:
- Melakukan evaluasi berkala atas kasus yang ditangani.
- Memberikan umpan balik kepada masyarakat terkait perkembangan kasus yang dilaporkan.
8. Pelayanan Masyarakat:
- Memberikan layanan yang cepat, profesional, dan transparan.
- Menjamin perlindungan hukum bagi pelapor, saksi, dan korban.
SOP ini dirancang untuk memastikan proses penyelidikan dan penyidikan berjalan sesuai standar hukum yang berlaku dengan mengutamakan keadilan dan transparansi.