Menanggulangi kejahatan kekerasan seksual merupakan tugas yang sangat penting bagi seluruh masyarakat Indonesia. Kejahatan ini seringkali terjadi di lingkungan sekitar kita tanpa disadari. Oleh karena itu, peran hukum dan keadilan sangatlah vital dalam upaya pencegahan dan penanganan kasus-kasus kekerasan seksual.
Menurut data yang dihimpun oleh Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), kasus kekerasan seksual di Indonesia masih cukup tinggi. Hal ini menunjukkan bahwa masih banyak yang perlu dilakukan dalam menanggulangi masalah ini. Menurut Ketua Komnas Perempuan, Azriana, “Penting bagi kita semua untuk bersama-sama berperan aktif dalam memberantas kekerasan seksual, baik sebagai individu maupun lembaga.”
Dalam menanggulangi kejahatan kekerasan seksual, hukum memegang peranan yang sangat penting. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan landasan hukum yang sangat penting dalam melindungi korban kekerasan seksual. Menurut Prof. Harkristuti Harkrisnowo, seorang pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, “Peran hukum dalam menanggulangi kekerasan seksual sangatlah penting untuk memberikan perlindungan kepada para korban dan memberikan sanksi yang tegas kepada pelaku.”
Namun, tidak hanya hukum yang harus berperan dalam menanggulangi kekerasan seksual. Keadilan juga harus ditegakkan dengan baik agar korban mendapatkan perlakuan yang adil dan layak. Menurut Dr. Nurul Ilmi Idrus, seorang psikolog klinis dari Universitas Gadjah Mada, “Keadilan sangatlah penting dalam proses pemulihan korban kekerasan seksual. Mereka harus merasa didengar, dipercaya, dan mendapatkan dukungan yang mereka butuhkan.”
Dengan demikian, menanggulangi kejahatan kekerasan seksual bukanlah tugas yang mudah. Peran hukum dan keadilan di Indonesia harus diperkuat agar kasus kekerasan seksual dapat diminimalisir dan korban mendapatkan perlindungan serta keadilan yang layak. Semua pihak harus bersatu dan berperan aktif dalam upaya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual demi terwujudnya masyarakat yang aman dan sejahtera.